SINGAPURA, iNews.id - Singapura meminta Facebook untuk memperbaiki posting-an sebuah akun yang dinilai memuat informasi salah. Permintaan ini disampaikan di bawah UU antihoax yang disahkan bulan lalu.
Permintaan itu disampaikan oleh otoritas Singapura selaku penegak UU antihoax Protection from Online Falsehoods and Manipulation Act (POFMA) setelah blogger Alex Tan menolak memperbaiki posting-annya pada Kamis (28/11/2019).
Otoritas menyatakan telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Facebook, Jumat (29/11/2019), untuk mengoreksi.
Posting-an itu berisi tuduhan terhadap Pemerintah Singapura terkait tuduhan kecurangan pemilu.
Tan yang tak tinggal di Singapura dan mengaku sudah menjadi warga negara Australia menolak memenuhi permintaan tersebut. Dia juga menjalankan situs web yang mengkritik pemerintah, States Times Review.