UU Antihoax, Otoritas Singapura Minta Facebook Perbaiki Posting-an Seorang Blogger

Anton Suhartono
Singapura meminta Facebook memperbaiki posting-an blogger Alex Tan karena dianggap memuat informasi salah (Foto: AFP)

SINGAPURA, iNews.id - Singapura meminta Facebook untuk memperbaiki posting-an sebuah akun yang dinilai memuat informasi salah. Permintaan ini disampaikan di bawah UU antihoax yang disahkan bulan lalu.

Permintaan itu disampaikan oleh otoritas Singapura selaku penegak UU antihoax Protection from Online Falsehoods and Manipulation Act (POFMA) setelah blogger Alex Tan menolak memperbaiki posting-annya pada Kamis (28/11/2019).

Otoritas menyatakan telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Facebook, Jumat (29/11/2019), untuk mengoreksi.

Posting-an itu berisi tuduhan terhadap Pemerintah Singapura terkait tuduhan kecurangan pemilu.

Tan yang tak tinggal di Singapura dan mengaku sudah menjadi warga negara Australia menolak memenuhi permintaan tersebut. Dia juga menjalankan situs web yang mengkritik pemerintah, States Times Review. 

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
1 hari lalu

Respons Wacana Pilkada Tanpa Wakil, Partai Perindo Minta Kewenangan Pimpinan Daerah Dipertegas

9 hari lalu

Mendagri Tito soal Biaya Sekolah Anak: di Jakarta Rp1,6 Juta, Singapura Rp600.000

9 hari lalu

Cerita Mendagri Tito Sekolahkan 3 Anak di Singapura: Lebih Murah Dibanding Jakarta

21 hari lalu

Cak Imin Beberkan Daftar Undang-Undang yang Perlu Diubah: Omnibus Law Cipta Kerja hingga UU Minerba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal