Otoritas Singapura juga memulai penyelidikan terhadap Tan, namun tak dijelaskan lebih lanjut soal tuduhan yang akan dilayangkan.
Sementara itu Facebook menolak berkomentar mengenai permintaan tersebut dan posting-an Tan juga tidak berubah sampai Jumat pukul 12.00 waktu Singapura.
Facebook sebelumnya mengungkapkan keprihatinan atas disahkannya POFMA sehingga memberikan kekuasaan luas kepada pemerintah untuk memaksa platform media sosial menghapus konten yang mereka anggap palsu.
Kelompok-kelompok hak asasi seperti Human Rights Watch yang bermarkas di New York juga memperingatkan UU itu dapat merusak kebebasan berekspresi di internet, tidak hanya di Singapura, namun negara lain di Asia Tenggara.
Tan bukan target pertama penegakan POFMA di Singapura. Sebelumnya tokoh oposisi Brad Bowyer diminta memperbaiki posting-annya terkait kesalahan seputar investasi. Namun kasus ini tak menjadi polemik berkepanjangan karena Bowyer memenuhi permintaan untuk memperbaiki posting-annya.
Hukuman bagi pelanggar POFMA adalah penjara hingga 10 tahun atau denda hingga 1 juta dolar Singapura Rp10,2 miliar.