UU Antihoax, Otoritas Singapura Minta Facebook Perbaiki Posting-an Seorang Blogger

Anton Suhartono
Singapura meminta Facebook memperbaiki posting-an blogger Alex Tan karena dianggap memuat informasi salah (Foto: AFP)

Otoritas Singapura juga memulai penyelidikan terhadap Tan, namun tak dijelaskan lebih lanjut soal tuduhan yang akan dilayangkan.

Sementara itu Facebook menolak berkomentar mengenai permintaan tersebut dan posting-an Tan juga tidak berubah sampai Jumat pukul 12.00 waktu Singapura.

Facebook sebelumnya mengungkapkan keprihatinan atas disahkannya POFMA sehingga memberikan kekuasaan luas kepada pemerintah untuk memaksa platform media sosial menghapus konten yang mereka anggap palsu.

Kelompok-kelompok hak asasi seperti Human Rights Watch yang bermarkas di New York juga memperingatkan UU itu dapat merusak kebebasan berekspresi di internet, tidak hanya di Singapura, namun negara lain di Asia Tenggara.

Tan bukan target pertama penegakan POFMA di Singapura. Sebelumnya tokoh oposisi Brad Bowyer diminta memperbaiki posting-annya terkait kesalahan seputar investasi. Namun kasus ini tak menjadi polemik berkepanjangan karena Bowyer memenuhi permintaan untuk memperbaiki posting-annya.

Hukuman bagi pelanggar POFMA adalah penjara hingga 10 tahun atau denda hingga 1 juta dolar Singapura Rp10,2 miliar.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Destinasi
4 hari lalu

Fenomena Banyak Warga Malaysia Pilih Pindah ke Singapura, Ini Penyebabnya

Nasional
14 hari lalu

Diteken Prabowo, KUHAP Baru Jadi UU Nomor 20 Tahun 2025

Nasional
23 hari lalu

6 WNI Ditangkap Polisi Singapura usai Masuk Ilegal Lewat Laut

Megapolitan
31 hari lalu

Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tuai Pro Kontra, Pedagang Terancam Turun Omzet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal