UU Antihoax, Otoritas Singapura Minta Facebook Perbaiki Posting-an Seorang Blogger

Anton Suhartono
Singapura meminta Facebook memperbaiki posting-an blogger Alex Tan karena dianggap memuat informasi salah (Foto: AFP)

SINGAPURA, iNews.id - Singapura meminta Facebook untuk memperbaiki posting-an sebuah akun yang dinilai memuat informasi salah. Permintaan ini disampaikan di bawah UU antihoax yang disahkan bulan lalu.

Permintaan itu disampaikan oleh otoritas Singapura selaku penegak UU antihoax Protection from Online Falsehoods and Manipulation Act (POFMA) setelah blogger Alex Tan menolak memperbaiki posting-annya pada Kamis (28/11/2019).

Otoritas menyatakan telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Facebook, Jumat (29/11/2019), untuk mengoreksi.

Posting-an itu berisi tuduhan terhadap Pemerintah Singapura terkait tuduhan kecurangan pemilu.

Tan yang tak tinggal di Singapura dan mengaku sudah menjadi warga negara Australia menolak memenuhi permintaan tersebut. Dia juga menjalankan situs web yang mengkritik pemerintah, States Times Review. 

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
1 hari lalu

Bahlil soal Pemangkasan Ekspor Gas ke Singapura: Kebutuhan Domestik Jadi Prioritas

2 hari lalu

Singapura Panggil 10 Bos Perusahaan Sawit RI soal Karhutla, Rosan Pastikan Investasi Tetap Terbuka

3 hari lalu

Dikritik Malaysia dan Singapura soal Asap Karhutla, Dasco: Tak Perlu Dibalas Ketersinggungan

4 hari lalu

Bonatua Tanya Nama Gibran ke Satpam di Singapura, Andi Azwan Ngakak: Ya Mana Kenal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal