Dia mengisahkan, kecelakaan terjadi pukul 15.21 waktu setempat. Mobil dinaikinya mengalami tabrakan dengan kendaraan lain yang dikemudikan secara ugal-ugalan di jalan tol.
"Tersangka mengendarai Perodua Myvi (di Indonesia Daihatsu Sirion) di jalur kiri di samping Honda Jazz yang berada di kanan sebelum kembali ke kiri lagi. Dia coba berpindah jalur sekali lagi tapi bertabrakan dengan Honda Civic," tutur Abdul Kadir.
Dia melanjutkan, benturan pun tak dapat dihindarai menyebabkan pengemudi Civic hilang kendali hingga masuk pembatas jalan sebelum menabrak bagian belakang Myvi.
Polisi, lanjut dia, sudah menangkap pengemudi Myvi untuk diperiksa.
Dia bisa dijerar dengan Pasal 42 (1) UU Transportasi Jalan Tahun 1987 karena mengemudi secara ugal-ugalan dan membahayakan orang lain.