Virus Korona, Ratusan Ribu PNS Hong Kong Bekerja dari Rumah sejak 29 Januari

Anton Suhartono
PNS Hong Kong diharuskan bekerja dari rumah terkait virus korona (Foto: AFP)

HONG KONG, iNews.id - Pemerintah Hong Kong memperpanjang kebijakan bekerja dari rumah bagi para pegawai negeri sipil (PNS) terkait wabah virus korona baru.

Kebijakan ini berlaku pertama kali pada 29 Januari hingga 2 Februari, kemudian diperpanjang sampai 9 Februari 2020. Namun pada Rabu (5/2/2020), pemerintah kembali memperpanjang sampai 16 Februari.

Saat ini di Hong Kong ada 176.000 PNS. Kebijakan ini diterapkan tidak pada seluruh PNS, melainkan sebagian besar. Mereka yang bertugas memberikan pelayanan darurat harus tetap datang ke kantor.

Seorang sumber pemerintahan yang mengetahui kebijakan ini mengatakan, ada perpanjangan sepekan bagi PNS untuk bekerja dari rumah. Menurut dia, kebijakan ini bisa saja diperpanjang lagi bergantung pada kondisi penyebaran virus korona.

Bahkan pemerintah juga menyiapkan rencana untuk memberlakukan aturan ini kepada para pegawai swasta.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
2 hari lalu

Iran Terancam Sanksi Internasional, Rusia dan China: Tak Ada Dasar Hukumnya

2 hari lalu

Rusia-China Kalah Voting di DK PBB, Agenda Sanksi Iran Tetap Berlanjut

3 hari lalu

Virus Baru ALTNV Mematikan? Ini Jawabannya!

3 hari lalu

Debat di DK PBB! China-Rusia Bela Iran, Tolak Pemberlakuan Kembali Sanksi Internasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal