HONG KONG, iNews.id - Pemerintah Hong Kong memperpanjang kebijakan bekerja dari rumah bagi para pegawai negeri sipil (PNS) terkait wabah virus korona baru.
Kebijakan ini berlaku pertama kali pada 29 Januari hingga 2 Februari, kemudian diperpanjang sampai 9 Februari 2020. Namun pada Rabu (5/2/2020), pemerintah kembali memperpanjang sampai 16 Februari.
Saat ini di Hong Kong ada 176.000 PNS. Kebijakan ini diterapkan tidak pada seluruh PNS, melainkan sebagian besar. Mereka yang bertugas memberikan pelayanan darurat harus tetap datang ke kantor.
Seorang sumber pemerintahan yang mengetahui kebijakan ini mengatakan, ada perpanjangan sepekan bagi PNS untuk bekerja dari rumah. Menurut dia, kebijakan ini bisa saja diperpanjang lagi bergantung pada kondisi penyebaran virus korona.
Bahkan pemerintah juga menyiapkan rencana untuk memberlakukan aturan ini kepada para pegawai swasta.