Moderna menggugat Pfizer dan BioNTech atas tuduhan melanggar hak paten teknologi mRNA pada vaksin Covid-19 (Foto: Reuters)

WASHINGTON, iNews.id - Moderna menggugat Pfizer dan BioNTech atas tuduhan melanggar hak paten dalam pengembangan vaksin Covid-19 yang disetujui pertama kali di Amerika Serikat (AS). Perusahaan farmasi berbasis di Massachusetts, AS, itu menuduh Pfizer dan mitranya menggunakan teknologi vaksin yang dikembangkan Moderna sejak beberapa tahun sebelum pandemi.

Gugatan diajukan di Pengadilan Distrik AS di Massachusetts dengan tujuan menuntut ganti rugi meski jumlahnya belum ditentukan. Gugatan yang sama juga diajukan di Pengadilan Regional Duesseldorf, Jerman, negara yang menjadi rumah dari BioNTech.

"Kami mengajukan tuntutan hukum ini untuk melindungi platform teknologi mRNA inovatif yang kami rintis, mengeluarkan miliaran dolar dalam pembuatan, dan dipatenkan dalam 1 dekade sebelum pandemi Covid-19," kata CEO Moderna, Stephane Bancel, dalam pernyataan, sebagaimana dikutip dari Reuters, Sabtu (27/8/2022).

Meski baru berusia 10 tahun, Moderna sudah menjadi inovator dalam teknologi vaksin messenger RNA (mRNA). Teknologi ini memungkinkan pengembangan vaksin Covid-19 berlangsung sangat cepat, bahkan belum pernah terjadi sebelumnya. Proses persetujuan sebuah vaksin yang biasanya memakan waktu bertahun-tahun, bisa selesai dalam beberapa bulan.

Vaksin mRNA bekerja dengan mengajarkan sel manusia cara membuat protein yang bisa memicu respons kekebalan tubuh.

BioNTech juga mengembangkan teknologi yang sama kemudian menjalin kerja sama dengan raksasa farmasi AS, Pfizer.

Namun Moderna menuduh Pfizer/BioNTech mengopi teknologi mRNA yang dipatenkannya antara 2010 dan 2016, jauh sebelum Covid-19 muncul pada 2019.

Moderna menegaskan gugatannya itu bukan bermaksud menghentikan orang mendapatkan vaksin. Perusahaan juga menegaskan janjinya yakni tidak akan pernah menerapkan paten Covid-19 di 92 negara berpenghasilan rendah dan menengah.

Dalam kasus ini, Moderna berharap perusahaan besar seperti Pfizer dan BioNTech menghormati hak kekayaan intelektual seraya mengupayakan pembayaran royalti berdasarkan penjualan setelah 8 Maret 2022, tidak termasuk penjualan vaksin ke pemerintah AS serta negara-negara berpenghasilan rendah.

Moderna serta Pfizer-BioNTech merupakan dua perusahaan pertama yang mengembangkan vaksin untuk virus corona baru.



Editor : Anton Suhartono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Artikel Terkait

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network