Wah, Pengadilan Negara Ini Minta Hukuman Mati Terpidana Pembunuhan Sadis Disiarkan Langsung di TV

Anton Suhartono
Pengadilan di Mesir meminta pemerintah untuk mengizinkan proses hukuman mati terhadap seorang terpidana kasus pembunuhan sadis disiarkan langsung di televisi (Foto: Reuters)

Dalam surat kepada parlemen, pengadilan menilai publikasi hukuman saja tidak cukup untuk mencegah kejahatan serupa di kemudian hari.

“Siaran, meskipun hanya bagian dari permulaan proses (hukuman mati), bisa mencapai tujuan untuk mencegah, yang tidak bisa dicapai dengan hanya menyiarkan saat sidang vonis,” demikian isi surat.

Pengacara Adel, Farid El Deeb, berkomentar kliennya tak layak diperlakukan seperti itu. Bahkan dia menganggap Adel tak bisa dihukum mati. Pihaknya akan mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut.

Mesir sebelumnya pernah menyiarkan langsung hukuman mati, yakni pada 1998. Saat itu para terpidana adalah tiga pria yang membunuh seorang perempuan dan dua anaknya di Kairo.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
8 hari lalu

Penembakan di Bar Afrika Selatan Tewaskan 11 Orang, Termasuk 3 Anak-Anak

Megapolitan
17 hari lalu

Kronologi Pembunuhan Sadis di Cikupa Tangerang, gegara Masalah Utang Rp500.000

Nasional
17 hari lalu

Cerita Mahasiswi Lapor Mas Wapres karena Kesulitan Biaya Kuliah, Ini Endingnya

Megapolitan
17 hari lalu

Terungkap! Pembunuh Pria di Cikupa Tangerang Tersinggung Diludahi saat Tagih Utang

Internasional
17 hari lalu

1 Perempuan Dibunuh oleh Orang Dekat Tiap 10 Menit, PBB: Rumah Bukan Tempat Aman bagi Kaum Hawa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal