Semua terdakwa melanggar Pasal 6 Ayat 1 Peraturan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Tahun 2020 tentang tindakan di wilayah yang terinfeksi.
Dalam dokumen dakwaan disebutkan, 15 orang tersebut kedapatan melakukan kegiatan di lokasi yang masuk zona infeksi.
Saat itu Noor Azmi dan Razman mengunjungi Klinik Kesehatan Lenggong untuk mengecek persiapan otoritas kesehatan setempat menangani wabah virus corona.
Pelanggaran mereka bukan terkait dengan aktivitas tersebut, namun setelah itu mereka makan bersama di Kampung Luat Lenggong.
Foto saat mereka makan bersama diunggah di akun Facebook Noor Azmi, namun dihapus setelah memicu kecaman netizen.
Sementara itu Noor Azmi meminta maaf dan berjanji akan memperbaiki diri setelah kejadian ini.
“Dengan kerendahan hati saya menyampaikan permintaan maaf dan terima kash kepada siapa saja yang mendukung saya. Saya akan mematuhi hukum dan yurisdiksi di negara ini. Saya akan melakukan yang lebih baik untuk pelayanan kesehatan bagi warga Malaysia," katanya, dikutip dari The Star.