Wakil Menteri Kesehatan Malaysia Didenda Rp3,5 Juta karena Langgar Lockdown

Anton Suhartono
Wamenkes Malaysia Noor Azmi Ghazali didenda Rp3,5 juta karena melanggar lockdown (Foto: The Star)

Semua terdakwa melanggar Pasal 6 Ayat 1 Peraturan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Tahun 2020 tentang tindakan di wilayah yang terinfeksi.

Dalam dokumen dakwaan disebutkan, 15 orang tersebut kedapatan melakukan kegiatan di lokasi yang masuk zona infeksi.

Saat itu Noor Azmi dan Razman mengunjungi Klinik Kesehatan Lenggong untuk mengecek persiapan otoritas kesehatan setempat menangani wabah virus corona.

Pelanggaran mereka bukan terkait dengan aktivitas tersebut, namun setelah itu mereka makan bersama di Kampung Luat Lenggong.

Foto saat mereka makan bersama diunggah di akun Facebook Noor Azmi, namun dihapus setelah memicu kecaman netizen.

Sementara itu Noor Azmi meminta maaf dan berjanji akan memperbaiki diri setelah kejadian ini.

“Dengan kerendahan hati saya menyampaikan permintaan maaf dan terima kash kepada siapa saja yang mendukung saya. Saya akan mematuhi hukum dan yurisdiksi di negara ini. Saya akan melakukan yang lebih baik untuk pelayanan kesehatan bagi warga Malaysia," katanya, dikutip dari The Star.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
4 hari lalu

Militer Kamboja dan Thailand Saling Gempur Jelang Pertemuan Menlu ASEAN di Malaysia

Nasional
7 hari lalu

Mendagri Minta Maaf: Saya Tak Bermaksud Mengecilkan Bantuan Bencana dari Malaysia

Internasional
9 hari lalu

PM Malaysia Anwar Ibrahim Rombak Kabinet Besar-besaran, Konsolidasi Jelang Pemilu?

Internasional
9 hari lalu

PM Malaysia Anwar Ibrahim Reshuffle Kabinet Besar-besaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal