Wakil Presiden Kenya Dipecat saat Terbaring di RS, Dituduh Langgar Sumpah Jabatan

Anton Suhartono
Rigathi Gachagua dipecat sebagai Wapres Kenya (Foto: AP)

Dua pertiga dari 67 anggota Senat menguatkan lima dawaan terhadap Gachagua, termasuk menghasut perpecahan etnis serta melanggar sumpah jabatan atau konstitusi. Namun dia dibebaskan dari enam dakwaan, termasuk korupsi dan pencucian uang.

Alasan itu sudah cukup bagi UU untuk mencopotnya dari jabatan.

Dengan pemecatan tersebut, belum pernah terjadi sebelumnya di Kenya, Gachagua dilarang memegang jabatan publik untuk selamanya serta tak mendapat tunjangan pensiun.

Gachagua, berpasangan dengan Presiden Ruto, terpilih dalam pilpres melalui pemilu gabungan 2 tahun lalu.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

Wapres Gibran Berdukacita, Vidi Aldiano Meninggal Dunia: Indonesia Kehilangan Talenta Muda Berbakat

Health
24 hari lalu

Riwayat Penyakit Try Sutrisno sebelum Meninggal Dunia, Pernah Alami Stroke Ringan

Nasional
24 hari lalu

In Memoriam Try Sutrisno: Jejak Pemikiran dan Pengabdian Negarawan Penjaga Pancasila

Nasional
24 hari lalu

Istana Sampaikan Dukacita atas Wafatnya Wapres ke-6 Try Sutrisno

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal