Dua pertiga dari 67 anggota Senat menguatkan lima dawaan terhadap Gachagua, termasuk menghasut perpecahan etnis serta melanggar sumpah jabatan atau konstitusi. Namun dia dibebaskan dari enam dakwaan, termasuk korupsi dan pencucian uang.
Alasan itu sudah cukup bagi UU untuk mencopotnya dari jabatan.
Dengan pemecatan tersebut, belum pernah terjadi sebelumnya di Kenya, Gachagua dilarang memegang jabatan publik untuk selamanya serta tak mendapat tunjangan pensiun.
Gachagua, berpasangan dengan Presiden Ruto, terpilih dalam pilpres melalui pemilu gabungan 2 tahun lalu.