Wakil Presiden Kenya Dipecat saat Terbaring di RS, Dituduh Langgar Sumpah Jabatan

Anton Suhartono
Rigathi Gachagua dipecat sebagai Wapres Kenya (Foto: AP)

Dua pertiga dari 67 anggota Senat menguatkan lima dawaan terhadap Gachagua, termasuk menghasut perpecahan etnis serta melanggar sumpah jabatan atau konstitusi. Namun dia dibebaskan dari enam dakwaan, termasuk korupsi dan pencucian uang.

Alasan itu sudah cukup bagi UU untuk mencopotnya dari jabatan.

Dengan pemecatan tersebut, belum pernah terjadi sebelumnya di Kenya, Gachagua dilarang memegang jabatan publik untuk selamanya serta tak mendapat tunjangan pensiun.

Gachagua, berpasangan dengan Presiden Ruto, terpilih dalam pilpres melalui pemilu gabungan 2 tahun lalu.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Gibran Buka Suara soal Isu Diasingkan ke Papua: Itu Tidak Benar!

Internasional
10 hari lalu

Pesawat Cessna Bawa Turis Asing Jatuh dan Terbakar di Kenya, 12 Orang Tewas

Nasional
1 bulan lalu

DPD Genap 21 Tahun, Ungkap Kantongi 75 Persen Kepercayaan Publik

Seleb
2 bulan lalu

Viral Aisar Khaled Diberi Piagam Spesial dari Senator usai Bantu Korban Banjir Bali

Nasional
2 bulan lalu

Riwayat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka vs Agus Harimurti Yudhoyono, Begini Perbandingannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal