MAKKAH, iNews.id - Warga maupun penduduk tetap di Arab Saudi hanya bisa mendapatkan satu kali izin umrah selama Ramadan tahun ini. Aturan tersebut diterapkan terkait pandemi Covid-19.
Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan, setiap jemaah hanya mendapatkan satu kali izin melalui aplikasi Eatamarna, terhitung sejak hari pertama Ramadan 1442 H yang dimulai pada Selasa (13/4/2021).
Aturan ini tak berlaku bagi jemaah yang memasuki Masjidil Haram untuk menunaikan salat lima waktu. Warga dan penduduk tetap diperbolehkan datang setiap hari untuk salat.
Pengajuan izin untuk salat lima waktu di Masjdil Haram maupun Masjid Nabawi juga melalui aplikasi Eatamarna.
Izin untuk salat lima waktu hanya dikeluarkan untuk satu hari, sehingga jemaah yang ingin kembali lagi di kemudian hari harus mendaftar kembali. Pemberian izin tersebut sudah termasuk Salat Isya dan Tarawih.
Sebelumnya Penjaga Dua Masjid Suci Raja Salman memerintahkan agar Salat Tarawih di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dipersingkat menjadi 10 rakaat ditambah 3 rakaat Witir. Perintah ini juga sudah dikeluarkan saat Ramadan tahun lalu terkait pandemi Covid-19.