KUALA LUMPUR, iNews.id - Pemerintah Malaysia masih mengizinkan Warga Negara Indonesia (WNI) melakukan pengobatan ke sejumlah rumah sakit di negara tersebut walaupun Indonesia termasuk 23 negara yang dilarang masuk.
"Sebenarnya untuk berobat ke Malaysia masih bisa. Ada 23 negara tidak diperbolehkan ke Malaysia tetapi untuk pengobatan dan perawatan masih bisa," ujar Direktur Marketing Indonesia Malaysia Healthcare Travel Council (MHTC), Farah Delah Suhami di Kuala Lumpur, Jumat (18/9/2020).
Farah menyampaikan hal itu dalam webinar bertajuk "Kenalan Dengan Malaysia Healthcare" yang juga menghadirkan Perwakilan MHTC Indonesia, Renata Devita.
Farah mengatakan MHTC merupakan lembaga di bawah Kementerian Kesehatan Malaysia yang diberi tugas melakukan promosi dan memfasilitasi pasien-pasien yang datang ke Malaysia.
"Pada 2019 terdapat sekitar 600 ribu pasien dari Sumatera dan Jawa. Mungkin Malaysai lebih dekat, makanan dan bahasanya sama," katanya.