TALLINN, iNew.id - Pemerintah Estonia mengaktifkan Pasal 4 Perjanjian NATO setelah insiden tiga jet tempur MiG-31 Rusia memasuki wilayah udaranya pada Jumat (19/9/2025). Tiga jet tempur tersebut memasuki wilayah udara Estonia di dekat Pulau Vaindloo selama 12 menit pada Jumat pagi.
NATO langsung mengirim beberapa pesawat untuk mengusir pesawat pengebom tersebut.
Perdana Menteri Estonia Kristen Michal mengatakan, insiden itu tidak dapat diterima. Pemerintahannya akan menggunakan Pasal 4 Perjanjian NATO. Pasal tersebut memungkinkan setiap negara anggota untuk melakukan konsultasi jika integritas teritorial, kemerdekaan politik, atau keamanannya terancam oleh pihak asing.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Estonia Margus Tsahkna mengecam keras insiden tersebut dengan menyebutnya sebagai pelanggaran kedaulatan yang sangat brutal.