KUALA LUMPUR, iNews.id - Seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Saverius Pilu (30), dihukum penjara empat tahun enam bulan. Hukuman tersebut diberikan atas keterlibatannya dalam penyelundupan orang.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Hakim Mahkamah Tinggi 2 Johor Baru (Mahkamah Tinggi Malaya di Johor Bahru), Shahnaz Binti Sulaiman.
Wakil Jaksa Johor, Nur Baiduri Mustakim, dalam dakwaannya mengatakan bahwa pada 18 Januari petang di kawasan hutan Jalan Komplek Sukar Air dan Udara Kota Tinggi, Saverius telah melindungi sepuluh orang migran yang diselundupkan.
"Yang bersangkutan telah melakukan kesalahan di bawah Pasal 26H Undang-Undang Anti Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran 2007 Akta 670 serta bisa dihukum di bawah pasal yang sama dalam undang-undang yang sama," katanya, Rabu (9/12/2020).
Hukuman dari undang-undang tersebut adalah denda dan hukuman dalam tempo tidak lebih dari sepuluh tahun atau keduanya.