WNI Asal Flores Dihukum Penjara 4 Tahun di Malaysia

Antaranews
Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur Rijal Al Huda (dua dari kiri) memberikan pengarahan kepada WNI yang hendak dideportasi ke Surabaya dari Kuala Lumpur International Airport (KLIA), Malaysia, Sabtu (7/11/2020). (foto: Antara)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Saverius Pilu (30), dihukum penjara empat tahun enam bulan. Hukuman tersebut diberikan atas keterlibatannya dalam penyelundupan orang

Keputusan tersebut disampaikan oleh Hakim Mahkamah Tinggi 2 Johor Baru (Mahkamah Tinggi Malaya di Johor Bahru), Shahnaz Binti Sulaiman. 

Wakil Jaksa Johor, Nur Baiduri Mustakim, dalam dakwaannya mengatakan bahwa pada 18 Januari petang di kawasan hutan Jalan Komplek Sukar Air dan Udara Kota Tinggi, Saverius telah melindungi sepuluh orang migran yang diselundupkan. 

"Yang bersangkutan telah melakukan kesalahan di bawah Pasal 26H Undang-Undang Anti Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran 2007 Akta 670 serta bisa dihukum di bawah pasal yang sama dalam undang-undang yang sama," katanya, Rabu (9/12/2020). 

Hukuman dari undang-undang tersebut adalah denda dan hukuman dalam tempo tidak lebih dari sepuluh tahun atau keduanya. 

Editor : Arif Budiwinarto
Artikel Terkait
Health
18 jam lalu

Virus Influenza A Menggila di Malaysia, Sekolah Ditutup Sementara!

Internasional
4 hari lalu

Trump Puji Anwar Ibrahim: Tanda Tangan Anda Menarik!

Internasional
4 hari lalu

Pria WNI Bunuh Istri di Singapura

Internasional
4 hari lalu

Lagi! Malaysia Salah Sebut Nama Pemimpin Asing, Kali Ini Korbannya PM Singapura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal