"Komitmen Kapolda Metro Jaya melakukan penegakan hukum terhadap seluruh anggota Polda Metro Jaya yang melakukan pelanggaran. Jadi punish dan reward diberikan secara berimbang," kata Endra Zulpan.
Adapun, kata Endra pelanggaran SOP yang dilakukan oleh anggota Polres Bandara Soetta berkaitan dengan tugas kedinasan. Hal tersebut berakibat pada keputusan mutasi.
"Pelanggaran terkait tugas mereka, tentunya di bidang tugas mereka ada hal-hal pelanggaran disiplin terkait SOP tugas yang tidak dijalankan. Sehingga mereka dianggap melanggar, menyimpang, sehingga dilakukan pemeriksaan. Mereka sudah dilakukan penahanan dan pemeriksaan yang masih berlangsung sampai saat ini," tutup Endra.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, sebanyak 10 anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya.
]
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor ST/580/XII/KEP./2021 yang ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Ida Bagus Putra Narendra atas nama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran pada 24 Desember 2021 lalu.