“Pelaku melakukan pencurian dengan merusak gembok kotak amal lalu mengambil uang di dalamnya,” katanya.
Dalam sebuah video, terekam juga tersangka mengembalikan kotak amal ke masjid setelah isi kotaknya diambil. Kepada petugas, tersangka yang sudah bersuami itu mencuri kotak amal masjid karena desakan kebutuhan ekonomi. “Tersangka mengaku punya ponakan yang butuh biaya sekolah,” ujar Andi.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.