10 Pengedar Narkoba di Bogor Dibekuk, Polisi Sebut 2.000 Orang Terselamatkan

Putra Ramadhani Astyawan
Pengungkapan kasus narkoba di Bogor (foto: istimewa)

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham menerangkan, para tersangka tidak hanya berperan sebagai pengedar. Ada juga yang bertindak sebagai kurir untuk mengantarkan narkotika secara langsung.

Salah satu di antaranya adalah residivis dari kasus yang sama dan sempat menjalani masa hukuman di salah satu Lapas di wilayah Bogor. Jaringan para tersangka juga bukan hanya di Bogor tetapi juga di Jakarta, Depok, Tangerang hingga Aceh.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 111, 114, dan 112 Undang-Undang tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," kata Ilham.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
6 bulan lalu

Kapolres Bogor Jamin Warga yang Lawan Begal Tak akan Dipenjara

Nasional
6 bulan lalu

Mutasi Polri, AKBP Wikha Ardilestanto Ditunjuk Jadi Kapolres Bogor

Megapolitan
9 bulan lalu

Uniknya Balap Lari Jalanan di Pakansari, Ditonton Ratusan Warga

Buletin
1 tahun lalu

Dramatis, Polisi Sergap Mobil Angkut 10 Kg Sabu di Tol Kisaran Asahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal