11 WNI Ditangkap usai Bunuh Sesama Warga Indonesia di Jepang

Binti Mufarida
Ilustrasi penikaman. (Foto: Istimewa)

“Kepolisian telah menetapkan 11 tersangka WNI dengan tuduhan awal adalah pelanggaran keimigrasian (overstayer) dan tuduhan kedua adalah pembunuhan," tutur dia.

Judha memastikan KBRI Tokyo terus memonitor proses hukum terhadap para WNI. Selain itu, para tersangka juga akan didampingi untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi. 

“Sedangkan jenazah A telah direpatriasi ke Indonesia pada tanggal 11 Januari 2025,” kata Judha.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Produsen Otomotif China Minta Perlakuan Sama dengan Pabrikan Jepang di Indonesia

57 tahun lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

57 tahun lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jawab Semua Tuduhan

57 tahun lalu

Kapal Ikan Tenggelam di Perairan Busan Korsel, 2 WNI Hilang

57 tahun lalu

Gempa M7,2 di Jepang: Gedung-Gedung di Tokyo Berguncang, Korban Nihil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal