114.133 Orang Terjaring Operasi Yustisi di DKI Jakarta

Antara
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)

Yusri mengatakan sanksi yang diterima pelanggar protokol kesehatan mulai dari teguran, membersihkan jalan hingga denda.

Jumlah sanksi denda sebanyak 1.847 pelanggar protokol kesehatan serta sejumlah perkantoran dan tempat makan dilakukan penyegelan.

Denda administrasi sudah 1.847 orang dengan total Rp371.320.000. Perkantoran yang sudah disegel sebanyak 48 perkantoran dan 431 tempat makan atau restoran sesuai aturan Pergub 88 Tahun 2020.

"Ada beberapa perkantoran yang memperbolehkan karyawan kerja di luar batas yang ditentukan," ujar Yusri.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

57 tahun lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

57 tahun lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

57 tahun lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal