Yusri mengatakan sanksi yang diterima pelanggar protokol kesehatan mulai dari teguran, membersihkan jalan hingga denda.
Jumlah sanksi denda sebanyak 1.847 pelanggar protokol kesehatan serta sejumlah perkantoran dan tempat makan dilakukan penyegelan.
Denda administrasi sudah 1.847 orang dengan total Rp371.320.000. Perkantoran yang sudah disegel sebanyak 48 perkantoran dan 431 tempat makan atau restoran sesuai aturan Pergub 88 Tahun 2020.
"Ada beberapa perkantoran yang memperbolehkan karyawan kerja di luar batas yang ditentukan," ujar Yusri.