114.133 Orang Terjaring Operasi Yustisi di DKI Jakarta

Antara
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)

JAKARTA, iNews.id - Petugas gabungan memberikan sanksi terhadap 114.133 orang saat Operasi Yustisi penertiban dan pendisiplinan masyarakat saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bagi yang terjaring dikenakan sanksi hingga denda.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus menuturkan jumlah penindakan terdiri atas sanksi tertulis sebanyak 56.659 kasus, lisan (22.403 kasus) dan sanksi sosial (33.485 kasus) kurun waktu 14 September-2 Oktober.

"Total sanksi ada 114.133 orang yang ditindak petugas," kata Yusri di Jakarta, Minggu (4/10/2020).

Petugas gabungan dari Polri, TNI, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi serta Pemprov DKI Jakarta menggelar Operasi Yustisi terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Polri mencatat hingga 22 September 2019, tim gabungan operasi yustisi telah melaksanakan penindakan dengan sanksi denda administrasi sebanyak 14.206 kali dengan nilai denda mencapai Rp1,055 miliar.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
14 hari lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Health
18 hari lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Mobil
19 hari lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Nasional
2 bulan lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal