12 Maling Motor Sindikat Lampung Dibekuk di Jakbar, Punya Safe House buat Kumpulkan Hasil Curian

Dimas Choirul
Ilustrasi pencurian motor (Foto: Antara)

"18 unit sepeda motor sudah dikirim ke Lampung sedangkan 5 unit sepeda motor berhasil disita Polsek Tambora," ucap Putra.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 5 unit motor, 5 kunci letter T, handphone, bodi motor, magnet pembuka kunci dan 7 pelat kendaraan hasil curian. 

Para pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
1 jam lalu

Kebakaran Landa Rusun Cinta Kasih Tzu Chi di Jakbar, 7 Unit Damkar Dikerahkan

Destinasi
9 hari lalu

Berkunjung ke Masjid Assahara Jakarta Barat, Serasa di Madinah!

Megapolitan
13 hari lalu

Pasar Palmerah Semrawut, Pramono bakal Rapikan Seperti Cikini

Megapolitan
14 hari lalu

Razia Ramadan, 2.105 Miras Ilegal Disita dari Toko hingga Warung Jamu di Jakbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal