12 Maling Motor Sindikat Lampung Dibekuk di Jakbar, Punya Safe House buat Kumpulkan Hasil Curian

Dimas Choirul
Ilustrasi pencurian motor (Foto: Antara)

"18 unit sepeda motor sudah dikirim ke Lampung sedangkan 5 unit sepeda motor berhasil disita Polsek Tambora," ucap Putra.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 5 unit motor, 5 kunci letter T, handphone, bodi motor, magnet pembuka kunci dan 7 pelat kendaraan hasil curian. 

Para pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
8 hari lalu

Pramono Pastikan Lahan RS Sumber Waras Tak Lagi Bermasalah, Proses Hukum Sudah Selesai

Megapolitan
11 hari lalu

Hilang Kendali, Mobil Ford Nyemplung ke Kali di Daan Mogot Jakbar

Megapolitan
13 hari lalu

Korban Ledakan Gas di Cengkareng Meninggal, Alami Luka Bakar Serius

Megapolitan
14 hari lalu

Ngilu! Istri Potong Kelamin Suami di Kebon Jeruk Jakbar, Dipicu Cemburu

Megapolitan
19 hari lalu

Polisi Tangkap Pria Bawa Senjata Api Rakitan di Grogol Petamburan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal