"18 unit sepeda motor sudah dikirim ke Lampung sedangkan 5 unit sepeda motor berhasil disita Polsek Tambora," ucap Putra.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 5 unit motor, 5 kunci letter T, handphone, bodi motor, magnet pembuka kunci dan 7 pelat kendaraan hasil curian.
Para pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.