12 Pegawai Satpol PP Diduga Pembobol Bank Akhirnya Dipecat

Wildan Catra Mulia
Ilustrasi pembobolan ATM. (Foto: Pixabay.com

JAKARTA, iNews.id – Sebanyak 12 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta yang diduga membobol mesin ATM Bank Bersama melalui rekening Bank DKI akhirnya dipecat. Belasan pegawai dari itu sudah dibebastugaskan sejak siang kemarin.

“SK (surat keputusan) pemberhentian atau pemecatannya sudah kami keluarkan sejak Rabu (19/11/2019) kemarin,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir, saat dihubungi pada Kamis (21/11/2019).

Chaidir mengatakan, oknum Satpol PP yang dipecat itu paling banyak berada di wilayah Jakarta Barat, kemudian disusul wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. Dalam pemecatan tersebut, pemerintah juga tidak memberikan uang pesangon kepada 12 orang itu.

“Untuk komposisi asalnya mana saja, saya tidak ingat. Namun yang jelas paling banyak dari Jakarta Barat,” ucapnya.

Chaidir menuturkan, belasan oknum itu dipecat untuk memudahkan penyelidikan oleh kepolisian. Keputusan itu menurutnya sudah berdasarkan aturan kepegawaian di DKI Jakarta yang menyebutkan setiap pegawai kontrak yang terjerat kasus hukum, meski baru sebatas pemeriksaan penyidik bakal langsung dipecat.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Megapolitan
19 hari lalu

Dugaan Prostitusi Sesama Jenis di Taman Daan Mogot, Satpol PP Amankan 2 Pria

Nasional
24 hari lalu

Cara Lapor Calo Antrian Pangan Bersubsidi Jakarta dan Pungli, Simak di Sini!

Nasional
27 hari lalu

Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya November 2025 Lengkap Syaratnya

Nasional
28 hari lalu

Investasi di Jakarta Tembus Rp204 Triliun, Jadi Daya Tarik Ekonomi Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal