12 Pegawai Satpol PP Diduga Pembobol Bank Akhirnya Dipecat

Wildan Catra Mulia
Ilustrasi pembobolan ATM. (Foto: Pixabay.com

Berbeda bila status mereka adalah pegawai negeri sipil (PNS). Chaidir menjelaskan, pemecatan PNS baru bisa dilakukan bila pemerintah menerima salinan keputusan hukum berkekuatan tetap atau inkrah dari pengadilan.

Aturan tersebut sejalan dengan Pasal 87 ayat 4 pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pasal itu menjelaskan, PNS dapat diberhentikan secara tidak hormat bila dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Namun selama masih proses pemeriksaan di ranah hukum, oknum PNS itu hanya diberhentikan sementara (nonaktif) dari jabatannya dan hanya mendapatkan gaji sebesar 65 persen pendapatan seharusnya. “Berdasarkan BAP (berita acara pemeriksaan) dari Satpol PP yang kami terima, bahwa pelanggaran yang mereka lakukan itu kategori berat, sehingga pemerintah melakukan pemecatan,” kata dia.

Kasus ini bermula ketika ada seorang oknum anggota Satpol PP DKI diperiksa Polda Metro atas dugaan pembobolan Bank DKI. Dalam perkembangannya, kasus ini tidak dilakukan sendiri, namun oleh sejumlah orang. Nilai uang hasil pembobolan itu berkisar Rp32 miliar.

Peristiwa ini telah terjadi sejak Mei hingga Agustus. Awalnya, ada anggota yang salah memasukkan PIN saat menarik uang tunai dari ATM. Setelah PIN benar, ada uang keluar tetapi saldo tidak berkurang. Beberapa waktu kemudian, yang bersangkutan mengambil uang lagi dan saldonya tetap tidak berkurang lagi. Kejadian itu terus diulang pelaku seterusnya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Megapolitan
8 hari lalu

Viral Aksi Pesepeda Perempuan Adang Pemotor di Jalur Sepeda Jalan Sudirman

Internasional
21 hari lalu

Jebol Tembok Beton, Perampok Bobol Bank di Jerman Gasak Rp587 Miliar

Megapolitan
28 hari lalu

Asyik! Pekerja Jakarta Dapat Bonus Akhir Tahun dari Pemprov, Ini Daftarnya

Nasional
31 hari lalu

Kejagung Lelang Aset Rampasan Pembobol Bank BUMD Andi Winarto, Laku Rp5,4 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal