12 Pegawai Satpol PP Diduga Pembobol Bank Akhirnya Dipecat

Wildan Catra Mulia
Ilustrasi pembobolan ATM. (Foto: Pixabay.com

JAKARTA, iNews.id – Sebanyak 12 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta yang diduga membobol mesin ATM Bank Bersama melalui rekening Bank DKI akhirnya dipecat. Belasan pegawai dari itu sudah dibebastugaskan sejak siang kemarin.

“SK (surat keputusan) pemberhentian atau pemecatannya sudah kami keluarkan sejak Rabu (19/11/2019) kemarin,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir, saat dihubungi pada Kamis (21/11/2019).

Chaidir mengatakan, oknum Satpol PP yang dipecat itu paling banyak berada di wilayah Jakarta Barat, kemudian disusul wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. Dalam pemecatan tersebut, pemerintah juga tidak memberikan uang pesangon kepada 12 orang itu.

“Untuk komposisi asalnya mana saja, saya tidak ingat. Namun yang jelas paling banyak dari Jakarta Barat,” ucapnya.

Chaidir menuturkan, belasan oknum itu dipecat untuk memudahkan penyelidikan oleh kepolisian. Keputusan itu menurutnya sudah berdasarkan aturan kepegawaian di DKI Jakarta yang menyebutkan setiap pegawai kontrak yang terjerat kasus hukum, meski baru sebatas pemeriksaan penyidik bakal langsung dipecat.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pemprov Jakarta Alokasikan Rp48,1 Miliar Perbaiki SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Terbengkalai 2 Tahun

16 hari lalu

Viral Anggota Satpol PP Pungli di Rumah Belajar Jakut, Minta Uang Rp300.000

19 hari lalu

Gerakan ASRI Prabowo, Kemendagri Minta Satpol PP-Linmas Jadi Penggerak Lingkungan Bersih

1 bulan lalu

Viral Pria Nekat Berenang di Kolam Bundaran HI, Satpol PP Buka Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal