Sementara itu di periode yang sama ditemukan 67.034 pelanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker. Sebanyak 1.597 di antaranya dikenakan sanksi denda dengan total sekitar Rp237 juta.
Sedangkan 65.437 pelanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker lainnya dikenakan sanksi sosial.
"Data Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran PSBB oleh Satpol PP DKI Jakarta periode 11 Januari s/d 12 Februari 2021 (Berdasarkan Pergub No.3 tahun 2021). Salam sehat dan selalu patuhi Protokol Kesehatan," tulisnya.