14.519 Restoran Langgar PSBB Sebulan Terakhir, Hanya 11 yang Didenda

Bima Setiyadi
Sebanyak 14.519 restoran melanggar aturan PSBB dalam sebulan terakhir. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Satpol PP DKI Jakarta menyebut sebanyak 14.519 restoran, rumah makan atau kafe yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak 11 Januari 2021 sampai 12 Februari 2021. Tapi hanya 11 tempat makan yang diberi sanksi denda.

Hal itu dijelaskan Satpol PP DKI Jakarta melalui akun Twitter resminya @SatpolaPP_DKI, Sabtu (13/2/2021). Sedangkan tempat makan minum yang diberi teguran tertulis sebanyak  1.699 lokasi dan 12.628 tidak ditemukan pelanggaran setelah pemeriksaan lebih lanjut.

"Penghentian sementara 1x24 jam ada 180 tempat dan empat tempat ditutup 3x24 jam. Nilai denda Rp13 juta," tulis Satpol PP DKI Jakarta.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Lalu Lintas Sejumlah Ruas Jalan di Jakarta Ramai Lancar usai Libur Lebaran

Megapolitan
6 hari lalu

Pramono Sebut Longsor di TPST Bantargebang Sempat Bikin Sampah di Jakarta Menumpuk

Nasional
6 hari lalu

Arus Balik Lebaran, 22 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
7 hari lalu

Arus Balik Lebaran, Tol Japek II Selatan Dibuka Fungsional Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal