1.543 Pekerja di Bekasi Kena PHK akibat Pandemi Covid-19

Wisnu Yusep
Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). (Foto: Sindonews)

BEKASI, iNews.id – Angka pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kota Bekasi tercatat ada sebanyak 1.543 pekerja selama pandemi Covid-19. Kemungkinan angka korban PHK akan bertambah karena masih ada yang dalam proses perselisihan antara karyawan dengan perusahaan.

Kepala Dinas Tenagakerja Kota Bekasi Ika Indah Yanti menyebutkan, dampak Covid-19 ini mempengaruhi semuanya, sehingga banyak pekerja yang menjadi korban PHK.

"Pandemi adalah segalanya, tapi faktor yang dapat mempengaruhi angka pengangguran meningkat itu ya karena jumlah serapan kerja juga tidak sebanding dengan jumlah angkatan kerja yang ada," kata Ika kepada wartawan, Selasa (10/11/2020).

Karena faktor pademi Covid-19, memaksa perusahaan-perusahaan di Kota Bekasi, bahkan di luar daerah juga mengurangi kapasitas produksi.

"Karena kapasitas sejumlah perusahaan juga belum produksi optimal. Adanya perusahaan bertransformasi menggunakan tekhnologi digital itu juga mempengaruhi, ada juga perusahaan pengguna jasa otsorching," kata dia.

Ika melanjutkan, angka pengangguran di kotanya itu bisa dilihat dari data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat. Angka pengangguran naik sebanyak 2,8 persen jika dikalkulasikan mencapai 2,2 juta orang untuk kategori usia kerja.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Bekasi Hari Ini 19 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka

Megapolitan
7 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Bekasi Hari Ini 17 Maret 2026 Beserta Waktu Isya

Megapolitan
11 hari lalu

Jadwal Imsak Bekasi dan Sekitarnya Sabtu 14 Maret 2026

Megapolitan
12 hari lalu

Jadwal Imsak Bekasi dan Sekitarnya Hari Ini 13 Maret 2026, Subuh Jam Berapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal