Terlebih bagi mereka yang sudah memiliki Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Disdukcapil DKI Jakarta.
“Segera ajukan pindah datang, karena pada bulan Maret 2024 Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penonaktifan NIK bagi warga DKI Jakarta yang tidak tinggal di alamat KTP dan KK-nya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin menyebutkan rencana penertiban NIK yang awalnya direncanakan pada awal Maret 2024 urung dilaksanakan.
Pemprov DKI disebut Budi memutuskan untuk menunggu pengumuman resmi hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 20 Maret 2024 sebelum melaksanakan penonaktifan NIK warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta.