194.000 NIK Warga DKI Akan Dinonaktifkan Mulai Maret 2024, Ini Penjelasannya

Danandaya Arya Putra
Ilustrasi kartu keluarga. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta akan menonaktifkan 194.000 NIK warga Jakarta. Kebijakan itu mulai berlaku pada Maret 2024.

"Iya kita lakukan (sosialisasi) ini sampai bulan Maret 2024. Jadi Maret 2024 kita akan nonaktifkan," ucap Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin,  Kamis (4/5/2023).

Perlu diketahui, terdapat 16 digit NIK yang berbeda di KTP. Enam nomor awal merupakan kode wilayah, meliputi dua nomor awal merupakan kode provinsi, dua nomor selanjutnya kode kabupaten/kota dan dua digit ketiga kode kecamatan.

Budi Awaluddin menegasakan yang akan dinonaktifkan adalah NIK warga Jakarta, bukan KTP. Mereka semua tetap memiliki NIK yang sama saat pertama kali mendaftar.

"Penonaktifan NIK bagi Warga DKI Jakarta yang secara dejure ber-KTP berdokumen DKI Jakarta namun secara de facto tidak tinggal di Jakarta," kata Budi.  

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta 9 Maret 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Megapolitan
4 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 7 Maret 2026, Jangan Telat Sahur!

Megapolitan
8 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta dan Sekitarnya 2 Maret 2026, Lengkap Niat Puasa

Megapolitan
13 hari lalu

Waspada! BPBD Ingatkan Potensi Hujan Lebat di Jakarta dan Kepulauan Seribu hingga 28 Februari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal