2 Hari PSBB, Satgas Setorkan Uang Denda ke Kas Pemprov DKI Rp88 Juta

Antara
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)

JAKARTA, iNews.id - Selama dua hari pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total di DKI Jakarta, Satuan Tugas (Satgas) telah menindak 9.734 pelanggar protokol kesehatan pencegahan pandemi virus corona (Covid-19). Dari jumlah tersebut, 484 pelanggar dikenakan sanksi berupa denda administrasi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dari 484 pelanggar yang dikenakan denda diperoleh Rp88.660.500. Denda tersebut kemudian disetorkan ke kas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Nilai denda yang sudah diterima Rp88.660.500, ini yang masuk ke kas pemda," ujarnya di Mako Polda Metro Jaya, Rabu (16/9/2020).

Pemberlakuan denda bagi para pelanggar, Yusri memaparkan, mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020. Pergub yang berisi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 itu, ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020.

Yusri memastikan, eksekusi denda dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sementara TNI-Polri hanya bertugas mendampingi. "(Sanksi) teguran itu ada 2971. Sanski sosial 6279," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mencabut PSBB transisi dan memberlakukan kembali PSBB sejak Senin, 14 September 2020. Alasan Anies mengambil keputusan tersebut bagi Jakarta karena tiga indikator yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Hore! Pemprov Jakarta Buka 26.500 Kuota Mudik Lebaran 2026 Gratis, Siapkan 661 Bus

Megapolitan
2 hari lalu

Pramono Ingatkan ASN Jakarta: WFA Lebaran Tak Boleh Ganggu Pelayanan Publik

Megapolitan
3 hari lalu

Pramono Akui 750 Petugas Bina Marga Tak Ideal Atasi 6.000 Titik Jalan Berlubang

Megapolitan
3 hari lalu

Pramono Ganti Nama Stadion Ki Amat Jadi Meruya Sport Park: Namanya Terlalu Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal