Satpol PP Jakarta Tutup Sementara 23 Tempat Pelanggar PSBB

Fakhrizal Fakhri
Okezone
Kasatpol PP Jakarta, Arifin. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Satpol PP DKI Jakarta menutup sementara 23 tempat yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Razia PSBB dilakukan sejak aturan ini kembali diterapkan Pemprov Jakarta pada 14 September 2020.

Data tersebut dikonfirmasi Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Rabu (16/9/2020). Dia tak menutup kemungkinan tempat-tempat yang ditutup bisa bertambah.

"Kalau memang ada pelanggaran maka jumlahnya bisa bertambah. Sampai sekarang sudah ada 23 tempat yang ditutup," kata Arifin di Jakarta.

Dia menjelaskan 23 tempat yang ditutup sementara terdiri dari rumah makan hingga kafe. Arifin juga mengatakan ada tempat yang dikenakan sanksi denda progresif.

Selain itu Satpol PP juga berwenang membubarkan kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan covid-19. Arifin menyebut orang yang berkerumun bisa dikenakan sanksi sosial hingga denda.

"Orang yang berkerumun lebih dari lima orang bisa dikenakan sanksi sosial atau denda Rp100.000-Rp250.000 sesuai Pergub," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Nasional
27 hari lalu

Banyak Orang Sakit Batuk Pilek Sekarang, Kemenkes Bongkar Data Mengejutkan!

Health
1 bulan lalu

Kasus Keracunan MBG Bakal Dilaporkan Harian seperti Covid-19

Nasional
1 bulan lalu

Menkes Minta Kasus Keracunan MBG Dilaporkan Harian seperti Covid-19

Motor
1 bulan lalu

Kembalikan Penjualan Mobil ke 1 Juta Unit, Pemerintah Diminta Keluarkan Insentif seperti Era Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal