Satpol PP Jakarta Tutup Sementara 23 Tempat Pelanggar PSBB

Fakhrizal Fakhri
Okezone
Kasatpol PP Jakarta, Arifin. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Satpol PP DKI Jakarta menutup sementara 23 tempat yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Razia PSBB dilakukan sejak aturan ini kembali diterapkan Pemprov Jakarta pada 14 September 2020.

Data tersebut dikonfirmasi Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Rabu (16/9/2020). Dia tak menutup kemungkinan tempat-tempat yang ditutup bisa bertambah.

"Kalau memang ada pelanggaran maka jumlahnya bisa bertambah. Sampai sekarang sudah ada 23 tempat yang ditutup," kata Arifin di Jakarta.

Dia menjelaskan 23 tempat yang ditutup sementara terdiri dari rumah makan hingga kafe. Arifin juga mengatakan ada tempat yang dikenakan sanksi denda progresif.

Selain itu Satpol PP juga berwenang membubarkan kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan covid-19. Arifin menyebut orang yang berkerumun bisa dikenakan sanksi sosial hingga denda.

"Orang yang berkerumun lebih dari lima orang bisa dikenakan sanksi sosial atau denda Rp100.000-Rp250.000 sesuai Pergub," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Seleb
1 bulan lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Health
1 bulan lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Mobil
1 bulan lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Nasional
2 bulan lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal