3.022 Warga Jakarta Tak Gunakan Masker di Hari Pertama PSBB

Bima Setiyadi
Sindonews
Operasi masker oleh polisi. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemprov Jakarta mengamankan 3.022 warga yang tak memakai masker di hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Senin (14/9/2020). Sebagian besar diberikan sanksi sosial.

Data itu disampaikan Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, Selasa (15/9/2020). Sebanyak 2.868 pelanggar diberi sanksi membersihkan fasilitas umum dan sisanya memilih bayar denda Rp250.000.

"Sebanyak 2.868 orang pelanggar disuruh membersihkan fasilitas umum untuk melunasi kesalahan mereka. Sedangkan 154 orang sisanya membayar denda Rp250.000," kata Arifin di Balai Kota Jakarta.

Namun Arifin menegaskan jumlah pelanggar yang tak pakai masker lebih kecil dibanding masyarakat yang patuh. Dia berharap kesadaran menggunakan masker untuk mencegah covid-19 meningkat.

Sosialisasi penggunaan masker telah dilakukan Pemprov Jakarta sejak awal Maret 2020. Arifin mengatakan razia masker akan terus dilakukan selama PSBB.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

21 Perusahaan Didenda Rp2,34 Triliun gegara Langgar Kawasan Hutan 

Nasional
17 hari lalu

Bahlil Terbitkan Aturan Baru, Tambang di Kawasan Hutan bakal Didenda hingga Rp6,5 Miliar

Nasional
19 hari lalu

Satgas PKH Tagih Denda 71 Korporasi yang Sulap Hutan Jadi Lahan Sawit-Tambang 

Seleb
1 bulan lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal