3.022 Warga Jakarta Tak Gunakan Masker di Hari Pertama PSBB

Bima Setiyadi
Sindonews
Operasi masker oleh polisi. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemprov Jakarta mengamankan 3.022 warga yang tak memakai masker di hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Senin (14/9/2020). Sebagian besar diberikan sanksi sosial.

Data itu disampaikan Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, Selasa (15/9/2020). Sebanyak 2.868 pelanggar diberi sanksi membersihkan fasilitas umum dan sisanya memilih bayar denda Rp250.000.

"Sebanyak 2.868 orang pelanggar disuruh membersihkan fasilitas umum untuk melunasi kesalahan mereka. Sedangkan 154 orang sisanya membayar denda Rp250.000," kata Arifin di Balai Kota Jakarta.

Namun Arifin menegaskan jumlah pelanggar yang tak pakai masker lebih kecil dibanding masyarakat yang patuh. Dia berharap kesadaran menggunakan masker untuk mencegah covid-19 meningkat.

Sosialisasi penggunaan masker telah dilakukan Pemprov Jakarta sejak awal Maret 2020. Arifin mengatakan razia masker akan terus dilakukan selama PSBB.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Bayar Denda Rp97,49 Miliar ke Purbaya, Toko Perhiasan Tiffany & Co Kembali Beroperasi

Health
9 hari lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

Bisnis
14 hari lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

Nasional
18 hari lalu

Menkes Mendadak Sarankan Pakai Masker jika di Luar Rumah, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal