Langgar PSBB, 8 Rumah Makan di Jakarta Ditutup

Antara
Ilustasi rumah makan dilarang menyediakan makan di tempat selama PSBB di Jakarta. (Foto: Koran SINDO)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak delapan rumah makan di Jakarta diberi sanksi penutupan akibat melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pengelola tetap nekat membuka layanan makan dan minum di tempat.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, para pengelola rumah makan ini baru pertama kali melanggar sehingga jenis sanksi berupa penutupan operasional selama 1x24 jam pada 15 September 2020.

Sanksi itu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

"Dari laporan yang dilakukan anggota kami di lapangan, ada delapan tempat (rumah makan)," kata Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (15/9/2020).

Menurutnya, para pengelola rumah makan ini baru diizinkan beroperasi kembali mulai Rabu (16/9/2020) besok.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Megapolitan
8 hari lalu

DKI Siap Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan, Kapan?

Nasional
9 hari lalu

DPRD Kota Bandung Apresiasi Kinerja Satpol PP: Tegakkan Perda dan Layani Masyarakat

Health
9 hari lalu

Gejala Covid-19 Cicada yang Harus Diwaspadai, Demam hingga Sakit Tenggorokan

Nasional
9 hari lalu

Covid-19 Varian Cicada Diprediksi Sudah Masuk Indonesia, Ini Kata Epidemiolog

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal