2 Kurir Ganja Lintas Provinsi Diringkus, Biasa Diupah Rp5 Juta per 10 Kg

Bachtiar Rajab
Pengungkapan kasus kurir ganja (dok. Polda Metro Jaya)

"Bahwa pelaku kurir yang kami amankan ini sudah 3 kali beraksi. Dengan upah Rp5 juta dan 10 kilogram ganja. Sudah 3 kali mereka mengantar," ujar Pasma. 

Menurut Pasma, mereka mengantar melalui jalur darat. Pelaku tergiur upah yang dijanjikan bandarnya. 

"Jadi nanti 10 kilogram ganja yang dikasih buat upah tersebut dijual kembali oleh kedua kurir ini. Keuntungannya cukup lumayan," kata Pasma. 

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Pria Ngaku Anak Propam Bawa Mobil Barang Bukti Minta Maaf ke Polri karena Bohong

Seleb
23 jam lalu

Kronologi Lengkap Dugaan Perselingkuhan Inara Rusli dan Insanul Fahmi, Suami Wardatina Mawa

Megapolitan
2 hari lalu

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Bermodus Debt Collector di Jaktim, Sudah 10 Kali Beraksi

Buletin
2 hari lalu

Dicegah ke Luar Negeri terkait Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Saya Senyum Saja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal