2 Maling Motor asal Lampung Diciduk, Takuti Korban dengan Pistol Mainan

Riyan Rizki Roshali
Polisi menahan dua maling kendaraan sepeda motor (dok. Polsek Kembangan)

Seorang korban yang berprofesi sebagai seorang sekuriti indekos memarkirkan kendaraannya di depan pos tempat biasa dia berjaga. Saat itu, korban melihat dari kamera CCTV bahwa para pelaku berusaha mencuri motornya.

Namun, saat mencoba menghentikan aksi pelaku, korban ditodong benda menyerupai pistol. Akhirnya korban memberanikan diri berteriak meminta tolong sebab dia yakin pistol itu mainan.

“Karena korban yakin itu bukan senjata api, kemudian memberanikan untuk mengamankan pelaku,” kata Billy. 

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
4 jam lalu

89 Penghuni Dievakuasi Imbas Kebakaran Apartemen Mediterania, 20 Orang Pilih Bertahan

Megapolitan
6 jam lalu

BPBD DKI: Kebakaran Apartemen Jakbar Diduga akibat Korsleting Listrik di Basement

Megapolitan
9 jam lalu

Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren Jakbar, Penghuni Dievakuasi

Nasional
4 hari lalu

Partai Perindo Konsolidasi Perkuat Struktur di Jakbar, Soroti Isu Lingkungan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal