2 Maling Motor asal Lampung Diciduk, Takuti Korban dengan Pistol Mainan

Riyan Rizki Roshali
Polisi menahan dua maling kendaraan sepeda motor (dok. Polsek Kembangan)

Seorang korban yang berprofesi sebagai seorang sekuriti indekos memarkirkan kendaraannya di depan pos tempat biasa dia berjaga. Saat itu, korban melihat dari kamera CCTV bahwa para pelaku berusaha mencuri motornya.

Namun, saat mencoba menghentikan aksi pelaku, korban ditodong benda menyerupai pistol. Akhirnya korban memberanikan diri berteriak meminta tolong sebab dia yakin pistol itu mainan.

“Karena korban yakin itu bukan senjata api, kemudian memberanikan untuk mengamankan pelaku,” kata Billy. 

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
23 jam lalu

Dina Masyusin Pastikan DPD Perindo Jakarta Barat Siap Ikuti Verifikasi KPU

Nasional
1 hari lalu

Perindo Jadi Partai Pertama Sambut Baik Sosialisasi KPU di Jakarta Barat

Megapolitan
9 hari lalu

Kecelakaan Maut di Meruya Jakbar, Pengemudi Fortuner Tewas!

Megapolitan
16 hari lalu

Jalan Daan Mogot Jakbar Tergenang Banjir, Lalu Lintas Tersendat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal