"Sudah 2 orang (pelaku) diamankan," kata Tri saat dikonfirmasi, Rabu (19/6/2024).
Kedua pelaku yang berprofesi sebagai pencari pakan ternak kambing dan anjing ini dijerat dengan Pasal Penganiayaan Berat dan Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Pasal penganiayaan berat dan pengeroyokan. Ancaman 5 sampai dengan 7 tahun karena timbulkan luka berat pada korban," kata Tri.