2 Pelaku Penjualan Anak Modus Open BO di Bogor Ditangkap, Iming-imingi Korban Gaji Rp3 Juta

Putra Ramadhani
Pelaku penjualan anak modus open BO di Bogor ditangkap. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BOGOR, iNews.id - Anak berusia 15 tahun menjadi korban perdagangan orang modus open BO di wilayah Kota Bogor. Dua orang ditangkap polisi terkait kasus ini.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan peristiwa ini berawal ketika korban pergi dari rumah tanpa sepengetahuan orang tua sejak 23 April 2023. Dari situ, keluarga mencari keberadaan korban dan melapor ke polisi.

"Keluarganya mencari keberadaan korban dan kita akhirnya dapatkan info korban anak bersama para pelaku," kata Rizka dikonfirmasi, Selasa (2/5/2023).

Kepada polisi, korban mengaku mengenal pelaku dari media sosial Facebook. Pelaku berinisial AL menawarkan korban untuk bekerja open BO dengan iming-iming gaji sebesar Rp3 juta per minggu.

"Pelaku membawa korban ke pelabuhan dan pada hari Kamis kembali ke kosan," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Prabowo Pastikan Uang Negara Tersedia untuk Naikkan Gaji Guru hingga Hakim

2 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 2 Pegawai Rutan Depok yang Diduga Terlibat Pesta Narkoba

3 hari lalu

3.983 Personel Gabungan Kawal 47 Aksi Demo di Jakarta Hari Ini

5 hari lalu

Baru Dilantik, Kapolri Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri: 19 Kapolda Berganti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal