2 Pelaku Penjualan Anak Modus Open BO di Bogor Ditangkap, Iming-imingi Korban Gaji Rp3 Juta

Putra Ramadhani
Pelaku penjualan anak modus open BO di Bogor ditangkap. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Di kosan, korban bertemu dengan pelaku lainnya yakni MS. Pelaku MS mengajak korban ke hotel di kawasan Air Mancur Kota Bogor untuk melayani 2 pria hidung belang dengan tarif Rp250.000 per orang.

"Uang tersebut diberikan ke pelaku dan habis untuk makan serta sewa hotel," ungkapnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76 F Jo  83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Pelaku sudah ditahan di Polresta Bogor Kota," tutupnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
20 jam lalu

Jelang Nataru, Polres Metro Jakarta Barat Siagakan 475 Personel

Nasional
23 jam lalu

Pemerintah Siapkan PP untuk Atur Penugasan Polri di Jabatan Sipil, Rampung Januari 2026

Nasional
1 hari lalu

Polisi di Garis Depan Bencana: Bertaruh Nyawa, Membawa Harapan

Nasional
4 hari lalu

Jimly Buka Suara soal Aturan Polisi Boleh Menjabat di 17 Instansi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal