Di kosan, korban bertemu dengan pelaku lainnya yakni MS. Pelaku MS mengajak korban ke hotel di kawasan Air Mancur Kota Bogor untuk melayani 2 pria hidung belang dengan tarif Rp250.000 per orang.
"Uang tersebut diberikan ke pelaku dan habis untuk makan serta sewa hotel," ungkapnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76 F Jo 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Pelaku sudah ditahan di Polresta Bogor Kota," tutupnya.