2 Pembajak Siaran Bola Ilegal Ditangkap, Raup Ratusan Juta Rupiah

Riyan Rizki Roshali
Polisi menangkap dua orang pelaku berinisial KF dan S yang membajak satelit televisi berbayar dan menyiarkan ulang siaran bola secara ilegal. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap dua orang pelaku berinisial KF dan S yang membajak satelit televisi berbayar dan menyiarkan ulang siaran bola secara ilegal. Keduanya memungut bayaran dari warga hingga meraup keuntungan ratusan juta rupiah.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak menuturkan, kedua pelaku ditangkap pada, Kamis (24/7/2025) di wilayah Jawa Timur. Kedua pelaku membajak channel televisi berbayar secara ilegal melalui kabel ke rumah pelanggan.

"Tersangka melakukan penyiaran dari channel Nex Parabola berupa beberapa channel dengan cara menggabungkan beberapa STB yang berisi channel," ujar Reonald dikutip, Sabtu (2/8/2025).

Kedua tersangka menyambungkan siaran parabola berbayar itu dengan peralatan yang mereka miliki. Setelah itu, mereka menyambungkan siaran itu lewat kabel ke rumah-rumah pelanggan yang membayar ke mereka.

"Dan disambungkan ke beberapa perangkat pendukung, kemudian didistribusikan dengan metode penarikan kabel ke rumah-rumah pelanggan. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk diperjualbelikan atau dikomersialkan untuk mendapatkan keuntungan," kata dia.

Pengungkapan kasus ini berawal pada 5 April 2024 saat perusahaan channel televisi berbayar mendapat informasi dugaan pelanggaran kedua pelaku selaku operator. Mereka diduga memperjualbelikan siaran tanpa izin.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, diketahui benar bahwa tersangka diduga telah menggunakan akses ilegal untuk mendistribusikan atau mentransmisikan beberapa channel kepada masyarakat umum untuk kepentingan komersial dan dalam penyiaran tersebut tidak ada izin dengan pemegang hak siar," tuturnya.

Sementara itu, Kanit Unit 5 Subdit 1 Ditressiber Polda Metro Jaya, AKP Irrine Kania Defi mengungkap bahwa pelaku meraup ratusan juta dari tindak pidana yang dilakukan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Kemendag Musnahkan 16.591 Balpres Pakaian Bekas Impor Ilegal, Tindak Tegas Pelanggaran

Nasional
7 jam lalu

Denny Indrayana Gabung Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Cs di Kasus Fitnah Ijazah Jokowi

Megapolitan
8 jam lalu

Catat! Ini 8 Ruas Jalan Jakarta bakal Ditutup Sementara saat Kunjungan Raja Yordania

Nasional
10 jam lalu

Respons Polda Metro soal Usul Pembentukan TGPF terkait Temuan Kerangka Farhan dan Reno di Kwitang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal