2 Polisi Berpangkat Kompol dan AKP Didemosi hingga Patsus buntut Kasus DWP

riana rizkia
Ilustrasi polisi (dok. ilustrasi)

Berdasarkan sidang pada Kamis (9/1/2025), majelis KKEP menjatuhkan sanksi demosi lima tahun dan patsus 30 hari untuk Kompol JN.

"AKP F demosi 8 tahun dan patsus 30 hari," kata Anam.

Kompol JN dan AKP F menambah daftar nama anggota Polri yang telah disidang etik dan mendapatkan sanksi karena terlibat dalam kasus pemerasan penonton DWP asal Malaysia.

Total, sudah ada 14 dari 18 personel Polri yang dijatuhi sanksi oleh Majelis KKEP. Tiga di antaranya diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara sebelas lainnya didemosi dengan kurun waktu berbeda, mulai dari lima hingga delapan tahun.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
31 menit lalu

Heboh! Bank di Malaysia Diduga Kena Serangan Siber

3 jam lalu

Kejaksaan Agung Malaysia Tunda Tahanan Rumah Najib Razak meski Sudah Bayar Jaminan Rp222 Miliar

16 jam lalu

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ngaku Tak Memeras, KPK Bongkar Aliran Setoran

5 hari lalu

KPK Panggil 2 Anggota DPRD Pemalang terkait Kasus Pemerasan Bupati Anom Widiyantoro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal