2 Polisi Pengedar 37 Kilogram Sabu Divonis Hukuman Mati oleh PN Depok

Sindonews
R Ratna Purnama
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (Foto: Antara)

"Menyatakan pidana tambahan kepada masing-masing terdakwa dengan mencabut hak komunikasi kepada para terdakwa kepada siapa pun. Memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum maupun kepada para terdakwa beserta penasihat hukumnya untuk menerima atau menyatakan banding terhadap putusan ini," ujar Iqbal.

Atas putusan ini, dua terdakwa bersama penasehat hukum akan mengajukan banding. Keduanya mengatakan pengajuan banding akan dilakukan segera.

“Kami akan mengajukan banding atas putusan hukuman ini," kata dua terdakwa.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dalam Kemasan Beras Basmati India

57 tahun lalu

GTV Pilih 17 Sekolah Terbaik dari Depok untuk Bertarung di Babak Nasional

57 tahun lalu

Rekor! Polisi Australia Sita 3 Ton Kokain Senilai Rp10,2 Triliun

57 tahun lalu

Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN, Soroti Modus Baru Peredaran Narkoba Termasuk Lewat Vape

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal