DEPOK, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat memvonis dua polisi aktif yang mengedarkan sabu-sabu dengan hukuman mati. Putusan itu disampaikan PN Depok pada Jumat (15/5/2020).
Dua polisi pengedar sabu itu bernama Faisal dan Hartono. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan dua terdakwa terbukti terlibat dalam kepemilikan serta penjualan narkoba jenis sabu-sabu.
"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan putusan kepada para terdakwa berupa pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim, Ketus M Iqbal.
Dalam amar putusan tersebut, dua pelaku terbukti memiliki dan akan mengedarkan sabu-sabu seberat 37,9 kilogram. Nota pembelaan atau pledoi keduanya juga ditolak oleh Majelis Hakim.
"Nota pembelaan dari masing-masing terdakwa kami tolak," ucap Iqbal.
Majelis Hakim juga mencabut hak komunikasi keduanya selama masa penahanan di rumah tahanan negara. Keputusan itu diambil Majelis Hakim dengan mempertimbangkan keahlian khusus keduanya yang merupakan anggota aktif kepolisian dan merupakan pengedar narkoba.