2 Preman yang Palak Marching Band TK di Tangsel Terancam 10 Tahun Penjara

hambali
Tampang dua preman yang palak marching band TK di Tangsel (dok. istimewa)

TANGERANG SELATAN, iNews.id - Polisi telah menangkap dua preman yang viral memalak dan membubarkan marching band siswa TK di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel). Aksi para begundal itu terjadi pada Jumat (14/2/2025) lalu sekitar pukul 17.00 WIB.

Mereka mengamuk dan meminta uang 'jatah' kepada salah satu pendamping siswa.

Kini, kedua pelaku tidak lagi garang. Mereka telah mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Para preman itu dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Mereka pun terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Kapolri Ungkap Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72 Jakarta adalah Siswa

Nasional
18 jam lalu

Arahan Prabowo ke Komisi Reformasi Polri: Dengarkan Suara Elite hingga Netizen

Megapolitan
15 jam lalu

7 Fakta Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Nomor 5 Mengejutkan!

Nasional
20 jam lalu

Prabowo Ungkap Alasan Kapolri Masuk Komisi Percepatan Reformasi Polri

Nasional
20 jam lalu

Komisi Percepatan Reformasi Polri Targetkan Beri Rekomendasi ke Prabowo dalam 3 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal