Laporkan Betrand Peto Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Korban Ngaku Dapat Teror!
JAKARTA, iNews.id - Korban berinisial ANW mengaku mendapat teror setelah melaporkan Betrand Peto (BP) ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Tekanan tersebut datang melalui pesan di media sosial dari akun-akun anonim.
Kuasa hukum ANW, Tulus Pardosi, mengatakan ancaman yang diterima kliennya memang tidak dikirim oleh akun dengan identitas yang jelas. Namun, pesan-pesan tersebut dinilai cukup mengganggu kondisi psikologis korban.
"Ancaman langsung direct ke klien kami memang tidak ada yang menggunakan nama dan identitas jelas. Tapi melalui direct messages oleh akun-akun yang tidak jelas, ini nyata," kata Tulus saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Menurut Tulus, situasi tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya meminta perlindungan kepada sejumlah lembaga negara. ANW dijadwalkan mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada Rabu (16/9/2026).
Permintaan perlindungan itu diajukan karena ANW dinilai masuk dalam kategori kelompok rentan.