2 Preman yang Palak Marching Band TK di Tangsel Terancam 10 Tahun Penjara

hambali
Tampang dua preman yang palak marching band TK di Tangsel (dok. istimewa)

TANGERANG SELATAN, iNews.id - Polisi telah menangkap dua preman yang viral memalak dan membubarkan marching band siswa TK di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel). Aksi para begundal itu terjadi pada Jumat (14/2/2025) lalu sekitar pukul 17.00 WIB.

Mereka mengamuk dan meminta uang 'jatah' kepada salah satu pendamping siswa.

Kini, kedua pelaku tidak lagi garang. Mereka telah mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Para preman itu dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Mereka pun terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
2 jam lalu

AS Siapkan Serangan Besar ke Iran, Blokade Selat Hormuz Picu Krisis Global

Megapolitan
12 jam lalu

Preman Palak Sopir Bajaj di Tanah Abang Beraksi Sendiri, Polisi Bongkar Motifnya

Seleb
14 jam lalu

5 Fakta Rossa Kena Mental usai Dituduh Oplas Gagal, Nomor 4 Bikin Panas!

Seleb
24 jam lalu

Kuasa Hukum Bantah Rossa Oplas! Ini Pernyataan Lengkapnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal