2 Pria di Cakung Ditangkap, Tepergok Simpan 53 Kg Ganja Siap Edar

Jonathan Simanjuntak
Dua pria ditangkap di Cakung, Jaktim, lantaran tepergok meyimpan 53 kg ganja siap edar. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

AWS diketahui merupakan residivis kasus narkotika, sedangkan. Sementara, IR sebelumnya pernah terjerat kasus pencurian. 

Keduanya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup, bahkan bisa dijatuhi hukuman mati mengingat jumlah barang bukti yang mencapai puluhan kg.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Papua
4 bulan lalu

Satgas Kopasgat Gagalkan Penyelundupan 2,46 Kg Ganja di Bandara Sentani Jayapura

Lampung
4 bulan lalu

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Ganja 40 Kg asal Padang, 1 Orang Ditangkap

Nasional
4 bulan lalu

Pria di Pondok Cabe Bawa 13 Kg Ganja, Terancam Hukuman Mati

Jabar
4 bulan lalu

Teman Bayar Utang Pakai Ganja 1 Kg, 2 Warga Lembang Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal