AWS diketahui merupakan residivis kasus narkotika, sedangkan. Sementara, IR sebelumnya pernah terjerat kasus pencurian.
Keduanya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup, bahkan bisa dijatuhi hukuman mati mengingat jumlah barang bukti yang mencapai puluhan kg.