2 Selebgram Ditangkap di Bogor, Diduga Promosikan Judi Online

Putra Ramadhani Astyawan
Dua selebgram ditangkap di Bogor (foto: MPI)

Lalu, tersangka kedua juga perempuan berinisial FA. Tersangka memiliki followers sekitar 22.300. Karyawan swasta ini mempromosikan situs judi online dalam Instastory-nya.

"Lima situs judi online yang sudah dilakukan pelaku ini. Tersangka ini mendapat upah Rp700.000, per dua minggu atau per bulan," ujar Bismo.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat UU ITE Pasal 45 UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Seleb
2 hari lalu

Clara Shinta Digugat Mantan Suami Rp13 Miliar, Penyebabnya Mengejutkan!

Seleb
2 hari lalu

Fix! Na Daehoon Gugat Cerai Jule usai Diselingkuhi

Internet
3 hari lalu

Menkomdigi Ungkap Transaksi Judi Online Turun 70 Persen

Nasional
3 hari lalu

Menkomdigi Datangi Kantor PPATK, Dapat Laporan Transaksi Judol Turun 70%

Nasional
5 hari lalu

Menko Yusril Ajak Tokoh Agama Ikut Berantas Judi Online, Salah Satunya Lewat Ceramah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal