2 Selebgram Ditangkap di Bogor, Diduga Promosikan Judi Online

Putra Ramadhani Astyawan
Dua selebgram ditangkap di Bogor (foto: MPI)

Lalu, tersangka kedua juga perempuan berinisial FA. Tersangka memiliki followers sekitar 22.300. Karyawan swasta ini mempromosikan situs judi online dalam Instastory-nya.

"Lima situs judi online yang sudah dilakukan pelaku ini. Tersangka ini mendapat upah Rp700.000, per dua minggu atau per bulan," ujar Bismo.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat UU ITE Pasal 45 UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Badan Tiba-Tiba Memar Biru seperti Dialami Jeje Slebew? Ini Penjelasan Medisnya

2 hari lalu

Geger! Jeje Slebew Ngaku Kena Santet usai Badan Biru-Biru Mendadak

6 hari lalu

Perputaran Dana Judi Online Turun hingga 20 Persen, PPATK: Jangan Lengah!

7 hari lalu

PPATK Bongkar Modus Baru Judol, Deposit via QRIS Disamarkan Lewat Merchant Fiktif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal