2 Selebgram Ditangkap di Bogor, Diduga Promosikan Judi Online

Putra Ramadhani Astyawan
Dua selebgram ditangkap di Bogor (foto: MPI)

Lalu, tersangka kedua juga perempuan berinisial FA. Tersangka memiliki followers sekitar 22.300. Karyawan swasta ini mempromosikan situs judi online dalam Instastory-nya.

"Lima situs judi online yang sudah dilakukan pelaku ini. Tersangka ini mendapat upah Rp700.000, per dua minggu atau per bulan," ujar Bismo.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat UU ITE Pasal 45 UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 hari lalu

Profil Chelsea Veronnia, Sepupu Rachel Vennya yang Viral di Medsos

9 hari lalu

Gus Ipul Ungkap 28 Penerima Bansos Terdeteksi Transaksi Judol di Atas Rp1 Miliar

10 hari lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Promosi Judol lewat Spam Komentar Medsos, Tangkap 6 Tersangka

11 hari lalu

Mensos Dalami Penyalahgunaan KTP Penerima Bansos Dipakai untuk Judol, Data Langsung Diperbaiki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal