TANGERANG, iNews.id - Razia pajak kendaraan bermotor di Kota Tangerang kembali digelar setelah sempat berhenti selama dua tahun akibat pandemi Covid-19. Razia yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Cikokol, Kota Tangerang ini menyasar semua pengendara bermotor, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga truk pada Rabu (20/7/2022).
Menurut Kasie Penerimaan dan Penagihan UPTD Samsat Cikokol, Subur kegiatan razia dilakukan untuk menjaring dan menyadarkan para wajib pajak yang belum atau tidak membayar pajaknya. Sebab, situasi pandemi dinilai membuat masyarakat lengah untuk membayar pajak.
"Karena kita kemarin dua tahun off kondisi pandemi Covid-19. Kita mulai lagi yang dimulai bulan ini. Kemarin kita melaksanakan juga di wilayah Cadas dan Bayur," ucap Subur, Rabu (20/7/2022).
Subur mengungkapkan, masyarakat yang terjaring razia kali ini tidak ditilang. Melainkan, mereka diberi surat peringatan untuk membayar pajak.