20 Oknum TNI Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan Warga di Depan Polres Jakpus

Muhammad Refi Sandi
Sebanyak 20 oknum TNI ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan warga di depan Mapolres Jakpus. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pomdam Jaya memeriksa 32 oknum TNI dalam kasus pengeroyokan empat warga di depan Polres Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Sebanyak 20 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah 32 orang diperiksa, 20 ditetapkan tersangka," kata Komandan Pomdam Jaya, Brigjen Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar kepada wartawan di Silang Monas, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Irsyad menjelaskan para tersangka berperan sebagai provokator hingga penganiaya ringan dan berat.

"Ada tiga kelompok, kelompok provokator, kelompok penganiayaan berat dan kelompok penganiayaan ringan," ujarnya.

Irsyad mengatakan 20 oknum TNI itu telah ditahan dan disangkakan sejumlah pasal.

"Sudah ditahan, (Sangkaan pasal) Ada 351, ada pasal 55, dan ada pasal 160," ungkapnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Seleb
2 hari lalu

Jadi Tersangka Video Syur 4 Menit 28 detik, Lisa Mariana Tidak Ditahan

Seleb
2 hari lalu

Lisa Mariana Umumkan Informasi Mengejutkan usai Dijemput Paksa Polda Jabar

Megapolitan
4 hari lalu

Kronologi Pengungkapan Ratusan Amunisi Ilegal di Rumah Kontrakan Jakbar, Langsung Disita Polisi

Nasional
8 hari lalu

Polda Metro Jaya Segera Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal