"TNKB motor ini kan beda-beda (posisinya), beda dengan mobil. Kita sinkronkan bagaimana kamera itu bisa menembus dari berbagai macam arah," ujarnya.
Jika sistem siap, sebelum mengaktifkan, dia mengatakan, akan memberlakukan uji coba atau sosialisasi selama 1 bulan. Yusuf menyebut, sistem tilang elektronik sepeda motor sama dengan mobil. Yakni kendaraan yang melanggar akan diverifikasi kamera ETLE center kemudian surat tilang dikirim kepada alamat yang tertera pada surat-surat kendaraan.
Kamera ETLE yang digunakan untuk sepeda motor juga masih sama dengan yang sudah dipasang sekarang. "Sama (kameranya) cuma fiturnya nanti ditambah. Teknis lah itu," katanya.
Jenis pelanggaran sepeda motor yang ditilang di antaranya masuk jalur busway, tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, menerobos lampu lalu lintas dan lawan arus.