2020, Sepeda Motor Akan Dikenakan Tilang Elektronik

Irfan Ma'ruf
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

"TNKB motor ini kan beda-beda (posisinya), beda dengan mobil. Kita sinkronkan bagaimana kamera itu bisa menembus dari berbagai macam arah," ujarnya.

Jika sistem siap, sebelum mengaktifkan, dia mengatakan, akan memberlakukan uji coba atau sosialisasi selama 1 bulan. Yusuf menyebut, sistem tilang elektronik sepeda motor sama dengan mobil. Yakni kendaraan yang melanggar akan diverifikasi kamera ETLE center kemudian surat tilang dikirim kepada alamat yang tertera pada surat-surat kendaraan.

Kamera ETLE yang digunakan untuk sepeda motor juga masih sama dengan yang sudah dipasang sekarang. "Sama (kameranya) cuma fiturnya nanti ditambah. Teknis lah itu," katanya.

Jenis pelanggaran sepeda motor yang ditilang di antaranya masuk jalur busway, tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, menerobos lampu lalu lintas dan lawan arus.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
11 menit lalu

Pengacara Roy Suryo Cs Tegaskan Tak Ada Aliran Dana: Itu Hoaks untuk Alihkan Pembuktian Ijazah

Megapolitan
3 jam lalu

Petugas Damkar Jadi Korban Begal di Gambir, Motor-HP Dibawa Kabur

Seleb
6 jam lalu

Dokter Richard Lee Batal Diperiksa Polda Hari Ini, Alasannya Mengejutkan!

Nasional
1 hari lalu

Purnawirawan TNI Gugat Polda Metro Jaya, Ricky Sitohang Pertanyakan Legal Standing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal