21 PNS Pemprov DKI Berstatus Koruptor Masih Diberi Gaji 50 Persen

Achmad Fardiansyah
Wildan Catra Mulia
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (Foto: Koran Sindo)

JAKARTA, iNews.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan terdapat 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) dengan status hukum telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ribuan orang ini tersebar di pemerintah daerah dan kementerian serta lembaga.

Dari jumlah itu, Pemprov DKI menduduki peringkat pertama dengan mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor berstatus inkracht sebanyak 52 orang.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Budihastuti mengatakan, ada 27 PNS aktif yang terindikasi korupsi sudah diberhentikan secara tidak hormat.

“Tahun 2017-2018, PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat karena kasus korupsi ada 27 orang dan masih dalam proses verbal 3 orang,” kata Budihastuti di Balai Kota Jakarta, Selasa (18/9/2018).

Sedangkan untuk PNS yang belum inkracht, Pemprov DKI sudah memberhentikan sementara hingga proses hukumnya selesai.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Buletin
5 hari lalu

Anies Baswedan Bagikan Kabar Bahagia, Sang Putri Sulung Lulus Pascasarjana Harvard

Nasional
6 hari lalu

Mutiara Baswedan Raih Gelar Master Harvard, Anies: Alhamdulillah Masa Penuh Perjuangan Tuntas Mereka Lalui

Nasional
20 hari lalu

Anies Jadi Dewan Penasihat Riyadh, Sebut Jakarta Jadi Tolok Ukur Keberhasilan Transportasi Publik Terintegrasi

Nasional
20 hari lalu

Anies soal JK: Kalau Lihat Ambon hingga Aceh Tenang Hari Ini, Ada Perannya

Nasional
20 hari lalu

Hadiri Riyadh Competitiveness Forum, Anies Sebut Jakarta jadi Acuan Pembangunan Transportasi Publik Terintegrasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal